BERIKAN SOLUSI PERMASALAHAN KEWARGANEGARAAN, KADIV YANKUMHAM TERIMA AUDIENSI ORGANISASI PERCA BALI

1

DENPASAR - Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali guna melakukan Audensi ke Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali sekaligus perkenalan dan dan juga konsultasi kasus kewarganegaraan, Rabu (1/2).

Ketua PerCa Indonesia Pengurus Bali, Heny Pujiastuti yang datang bersama anggotanya disambut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, beserta jajaran, bertempat di ruang Nakula, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Maksud dari kunjungannya ini adalah perkenalan Ketua Perca Provinsi Bali dan penyampaian permasalahan kewarganegaraan dimana ada seorang anak yang lahir dari seorang ibu WNI tanpa perkawinan di tahun 2003, dan pada tahun 2011 diakuilah anak tersebut oleh seorang WNA dan telah mendapatkan Putusan Pengadilan, yang menjadi permasalahan disini bagaimana status kewarganegaraan anak tersebut apakah bisa mendapatkan dwi kewarganegaraan apa kehilangan WNI-nya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan bahwa sesuai dengan pasal 5 point (1) UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang berbunyi Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

"Berdasarkan berkas kewarganegaraan yang telah diperlihatkan bahwa sebenarnya anak tersebut bisa mendapatkan affidavit, sesuai dengan pasal 5 point (1) UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Namun yang menjadi kendalanya disini adalah umur anak tersebut sudah 19 tahun sehingga tidak bisa mendapatkan Affidavid." ucap Alexander.

Kemudian, Alexander menyampaikan bahwa anak tersebut masih bisa menjadi warga negara Indonesia dengan melakukan permohonan Pewarganegaraan pasal 3A PP 21 tahun 2022, atau bisa memohonkan Penegasan Status Kewarganegaraan ke Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Terkait Permohonan Pewarganegaraan pasal 3A PP 21 tahun 2022 ini hanya berlaku 2 tahun dari 31 Mei 2022 s/d 31 Mei 2024.

Diakhir kegiatan Alexander juga menyampaikan agar organisasi PerCa dapat mendaftarkan salah satu potensi yang dimiliki oleh organisasi PerCa tersebut yang berkaitan dengan merk maupun hak cipta yang terkait layanan Kekayaan Intelektual (KI), yang dapat didaftarkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan tujuan agar merk maupun hak cipta tersebut dapat terlindungi.

2222


Cetak   E-mail