HADIRI KEGIATAN BIMTEK PENGUATAN DASAR-DASAR KEKAYAAN INTELEKTUAL, KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI SAMPAIKAN LIMA POIN PENTING MENJADI ANALIS KI

5_JULI_BIMTEK_1.jpg

BADUNG - Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Dasar-Dasar Kekayaan Intelektual bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel, Selasa (5/7/2022).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Sucipto, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua selaku Plh. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, Koordinator Kepegawaian DJKI, Dian Nurfitri, beserta para narasumber dan peserta kegiatan Bimbingan Teknis.

Mengawali kegiatan, Koordinator Kepegawaian DJKI, Dian Nurfitri dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek Penguatan Dasar-Dasar Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan, kompetensi dan salah satu bentuk untuk mewujudkan suatu sistem pembelajaran yang strategis di bidang pengetahuan tentang kekayaan intelektual sebagai pendukung kemampuan efektivitas dalam mencapai tujuan dan pengembangan ilmu pengetahuan kepada para Pemangku jabatan di bidang kekayaan intelektual di pusat maupun daerah.

5_JULI_BIMTEK_2.jpg

 

Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang juga selaku Plh. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual sebagaimana diketahui dalam perkembangan global telah menjadi tolok ukur kemajuan suatu bangsa. “Jika kita ingin melihat sebuah negara yang maju, maka salah satu tolok ukurnya itu adalah bagaimana perkembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di negara tersebut”, ucap Kurniaman.

Kurniaman juga menjelaskan bagaimana pembangunan ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual adalah poros baru dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, oleh karena itu kegiatan Bimtek ini sangat penting bagi para peserta untuk menambah ilmu tentang dasar-dasar Kekayaan Intelektual sebelum menjadi seorang Analis Kekayaan Intelektual nantinya.

5_JULI_BIMTEK_3.jpg

 

Menguatkan hal yang telah disampaikan Plh. Dirjen KI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu berkesempatan menyampaikan keynote speech pada kegiatan Bimtek Penguatan Dasar-Dasar Kekayaan Intelektual. Dalam keynote speechnya, Kakanwil menyampaikan 5 (lima) poin penting dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi menjadi seorang Analis Kekayaan Intelektual, diantarnya adalah perencanaan, pengelolaan, pemberdayaan, evaluasi dan rekomendasi.

“Sebagai seorang Analis Kekayaan Intelektual harus mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas bagaimana suatu daerah memiliki nilai Kekayaan Intelektual baik dari Indikasi Geografisnya, kebudayaan yang berkembang, maupun kekayaan historisnya, maka dari itu Analis Kekayaan Intelektual harus perbanyak mencari literatur dalam perencanaan yang selanjutnya akan dikelola”, terang Anggiat.

Di akhir keynote speechnya, Anggiat menyampaikan terima kasih telah menyelenggarakan kegiatan Bimtek ini di Pulau Bali dan mengapresiasi setinggi tingginya kepada seluruh panitia penyelenggara. “Semoga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan apa yang menjadi harapan kita bersama dapat terwujud”, tutup Anggiat.

Selepas keynote speech Kakanwil Kemenkumham Bali, Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Sucipto yang sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Dasar-Dasar Kekayaan Intelektual. Dalam sambutannya, Dr. Sucipto menyampaikan bahwa seorang Analis Kekayaan Intelektual kedepan itu betul-betul mempunyai kemampuan dan jati diri sehingga tidak hanya sekedar menganalisis, tetapi harus punya aturan dalam pelaksanaan tugas pokok dan tertib administrasi sesuai dengan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.

5_JULI_BIMTEK_4.jpg

 

“Kegiatan Bimbingan Teknis ini merupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan suatu sistem pembelajaran yang strategis karena fungsinya yang sentral dalam mendukung kemampuan efektivitas kerja dalam mencapai tujuan dan pengembangan ilmu kepada para peserta”, tutup Dr. Sucipto.

Kegiatan Bimtek Penguatan Dasar-Dasar Kekayaan Intelektual ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, mulai dari tanggal 5 Juli sampai dengan 7 Juli 2022 yang diikuti oleh 55 (lima puluh lima) peserta Calon Analis Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah pada wilayah Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Diharapkan melalui kegiatan Bimtek Penguatan Dasar-Dasar Kekayaan Intelektual dapat memberikan semangat dan motivasi bagi kita untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas berlandaskan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam mewujudkan seluruh target capaian kinerja yang telah ditetapkan.

5_JULI_BIMTEK_5.jpg

 

Cetak