KANWIL KEMENKUMHAM BALI TINDAKLANJUTI WNA YANG MEMBUAT FOTO TANPA BUSANA DI OBYEK WISATA KAYU PUTIH TABANAN

cover_06_05_22_pers_conference.jpg

DENPASAR – Jumat, 06-05-2022, Bertempat di Rumah Jayasabha diadakan Pers Conference terkait viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan. Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Bali (Wayan Koster), Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk), beberapa staf dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dan beberapa awak media.

Pada acara tersebut diawali dengan sambutan oleh Gubernur Bali, beliau menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang tidak bisa dimaafkan. Walaupun telah dilakukan upacara Guru Piduka, itu tidaklah cukup. Tidak cukup untuk minta maaf, karena ini menyangkut kehormatan dan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama. “Kedepan saya akan terus bertindak konsiten dan tegas terhadap pelaku wisatawan yang melakukan tindakan yang tidak menghormati tatanan budaya Bali, agar Bali sebagai tujuan wisata citranya terjaga dengan baik”. tegas Gubernur Bali.

Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, beliau menyampaikan terkait viralnya informasi di media sosial mengenai Warga Negara Asing yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan mendapatkan perhatian yang luas dari Masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama. Pada hari Rabu, 04 Mei 2022, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian.

Selanjutnya, pada hari kamis tanggal 05 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh Pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap WNA tersebut diperoleh keterangan sebagai berikut :
1. Nama : ALINA FAZLEEVA alias AF (Pr)
Kewarganegaraan : RUSIA
TanggalLahir : 04 September 1994
Izin Tinggal : KITAS INVESTOR 2. Nama : AMDREI FAZLEEV (Lk)
Kewarganegaraan : RUSIA
TanggalLahir : 22 Mei 1986
Izin Tinggal : KITAS INVESTOR
Penjamin : PT Art Planet Evolution

Pasangan Suami Istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021. Bahwa maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan Berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang Pakaian dan alat musik. Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali. Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam Seni dan dijadikan dokumentasi Pribadi bukan Komersil. Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Gubernur Bali (Wayan Koster) menyatakan bahwa Kedua orang asing tersebut sangat jelas tidak menghormati adat istiadat Bali, dan mencoreng nama Bali dengan perbuatannya yang melakukan foto dengan tidak berbusana di kawasan suci, sehingga kedua orang asing tersebut untuk dilakukan Pendeportasian dan segera meninggalkan wilayah Bali pada kesempatan pertama. Kakanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan pulau bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Jamaruli Manihuruk. Acara diakhiri dengan tanya jawab oleh media.


Cetak   E-mail