KANWIL KEMENKUMHAM BALI SELENGGARAKAN RAPAT HARMONISASI RANPERDA KABUPATEN BANGLI DAN GIANYAR

cover-baru_1.jpg

DENPASAR - Senin, 06 Desember 2021, bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali diselenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. Kegiatan rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali (I Gusti Putu Milawati) dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bali.
Menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 58 ayat (2), yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari gubernur dikordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 99A pada Bab Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa kementerian atau lembaga yang diberikan kewenangan belum terbentuk maka kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum Kabupaten Bangli dibentuk berdasarkan kewenangan atributif Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun yang hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Perizinan berusaha berbasis risiko dibentuk berdasarkan kewenangan atributif Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.
Secara umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat dilihat substansi Rancangan Peraturan Daerah ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Cetak   E-mail