KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN BULELENG KE KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BALI

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_11.11.19.jpeg

Denpasar - Kamis, 2 Desember 2021, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Bertempat di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Ketua beserta anggota Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Bali.

Kegiatan dibuka oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dimana Beliau menyampaikan kunjungan kerja kali ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XVIII/2020 yang berhubungan dengan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 dimana terdapat istilah “ inkonstitusional bersyarat”. Disamping itu, Beliau juga meminta pendapat Kanwil Kemenkumham Bali mengenai tahapan-tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan pada tingkat daerah, pelaksanaan asas-asas kewenangan serta bagaimana bentuk Peraturan Daerah yang mengakomodir kearifan lokal.

Selanjutnya Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konsititusi mengenai UU Ciptaker harus dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang selama dua tahun ada perbaikan dalam hal prosedur pembuatan Undang-Undang. Dalam konteks daerah, pembentukan Produk Hukum Daerah bisa dilanjutkan sepanjang Produk Hukum Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari 45 PP dan 4 Perpres Pelaksanaan UU Ciptaker yang telah disahkan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng dengan Tim Perancang Peraturan Peundang-Undangan Kanwil kemenkumham Bali. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini seluruh peserta kegiatan dapat memahami pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Cetak