RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

262555783_662131048287790_5187870487790555719_n.jpg

DENPASAR – Rabu, 1 Desember 2021, bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali diselenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kegiatan Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (I Gusti Putu Milawati) yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana, Kepala Bidang Insfrastruktur dan Aplikasi, Kepala Seksi E-Government, Kasubag Perundang-undangan Setda Kabupaten Jembrana, Perancangan Peraturan Perundang-undangan Pertama Kabupaten Jembrana, Pejabat Pengawas serta JFT Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan JFU pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

2.jpg

Rapat Harmonisasi tersebut diawali dengan pemaparan dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana (Made Gede Budhiarta) yang menyampaikan bahwa Regulasi terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan suatu kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Kepala Bidang Hukum selanjutnya memimpin pembahasan Ranperda tersebut Pasal demi Pasal dengan tujuan untuk menyelaraskan, menyesuaikan, dan membulatkan konsepsi Ranperda Kabupaten Jembrana tersebut dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya, baik yang lebih tinggi, sederajat maupun yang lebih rendah sehingga Ranperda tersebut dapat tersusun secara sistematis dan tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.

3.jpg

 

 

 

Cetak