Denpasar - (29/11/2021) dilaksanakan kegiatan pembahasan penerjemahan peraturan badan pengelola keuangan haji no 6 tahun 2020 tentang tata cara dan bentuk investasi keuangan haji luar negeri oleh Badan Pengelola Keuangan Haji dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di ruang Sinta Discovery Hotels and resort. Kegiatan dipimpin dan dibuka oleh Dr. Hurriyah El Islamy (anggota badan pelaksana bidang investasi dan kerja sama luar negeri BPKH) dihadiri olwh ARdiansyah,SH MH (direktur pengundangan,penerjemah dan publikasi peraturan perundang- undangan), kepala divisi pelayanan hukum kementerian hukum san ham kanwil bali (constantinus kristomo),kepala bidang hukum kemenkumham kanwil bali (i gusti putu milawati) serta staf BPKH dan staf subdit penerjemahan pada Direktorat Pengundangan,penerjemah dan publikasi Dirjen Perundang-undangan kementerian hukum dan ham.
Dr. Hurriyah menjelaskan mengenai dasar hukum pengelolaan keuangan haji yaitu undang-undang no 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dimana BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan tujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji,terciptanya rasionalitas dan efisiensi penggunaan dana haji serta memberi manfaat bagi kemaslahatan umat islam. Selain itu Beliau menambahkan bahwa dana haji harus dikelola dengan baik agar dapat meningkatkan pendaftaran haji,pengoptimalan nilai manfaat dana haji serta meningkatnya akumulasi dana haji.
Sampai dengan 2020, telah tercapai pengelolaan dana dan nilai manfaat sebesar 7,46 Triliun dari target 7,25 triliun. Kontribusi yang dilakukan oleh BPKH antara lain berkontribusi investasi di proyek kental unsur keislaman,sinvestasi APIF (awqaf properties investment fund) serta menggerakkan ekonomi umat acara kemudian ilanjutkan dengan pembahasan ,penerjemahan serta pengkoreksian naskah peraturan badan pengelola keuangan haji nomor 6 tahun 2020 tentang tata cara dan bentuk invetasi keuangan haji luar negeri dari berbahasa indonesia menjadi naskah berbahasa inggris