MANTAPKAN PERANCANGAN PERDA DI PROVINSI BALI, KA KANWIL KEMENKUMHAM BALI UNDANG DIREKTUR JENDERAL PP DALAM MEMBERIKAN PEDALAMAN MATERI

WhatsApp_Image_2021-11-27_at_12.12.17.jpeg

DENPASAR - Sabtu, 27 November 2021 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam rangka Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah di Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) mengundang Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto) dalam memberikan materi Penataan Regulasi di Daerah Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo), Pejabat Administrasi, dan JFT/JFU Kanwil Kemenkumham Bali, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jembrana.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pengharmonisasian rancangan peraturan daerah memiliki tugas dan fungsi terkait dengan peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan, sehingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus ikut berperan melakukan penataan regulasi agar pelayanan publik menjadi lebih baik. Dinamika sistem hukum nasional yang semakin berkembang menuntut peningkatan kapasitas dan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam hal pembentukan regulasi didaerah, mengingat peran perancang peraturan perundang-undangan sebagai ujung tombak dalam pembangunan hukum nasional, khususnya dalam menyusun atau merancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menjelaskan perkembangan hukum terbaru yakni Putusan Mahkamah Konsititusi mengenai UU Ciptaker. Menurut Prof. Benny Riyanto, putusan ini harus dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang selama dua tahun ada perbaikan dalam hal prosedur pembuatan Undang-Undang.
Dalam konteks daerah, pembentukan Produk Hukum Daerah bisa dilanjutkan sepanjang Produk Hukum Daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari 45 PP dan 4 Perpres Pelaksanaan UU Ciptaker yang telah disahkan.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh para peserta kepada narasumber terkait penataan regulasi di daerah dan UU Cipta Kerja. Diharapkan melalui adanya Forum Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah ini, mampu meningkatkan mutu profesionalisme dan meningkatkan mutu pelaksanaan tugas perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan regulasi di daerah.


Cetak   E-mail