EFEKTIVITAS BANTUAN HUKUM NON LITIGASI POS PELAYANAN HUKUM DAN HAM DESA (POSYANKUMHAMDES) SEBAGAI PEMENUHAN AKSES KEADILAN DI PROVINSI BALI

WhatsApp Image 2021 11 26 at 15.27.22

DENPASAR - Kemampuan negara dalam menyediakan akses atas keadilan secara cepat dan murah bagi masyarakat masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan adalah penguatan mekanisme non litigasi melalui peradilan informal dengan berbagai variannya seperti mediasi dan peradilan adat. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme non litigasi ini selaras dengan keberadaan Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan ruang bagi kemungkinan bantuan hukum melalui mekanisme nonlitigasi. Sebagai bentuk Negara hadir dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin adalah dengan dibentuknya Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (disingkat Posyankumhamdes). Dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali secara hybrid dengan metode daring dan luring pada Hari Jumat, 26 November 2021 dengan Tema "Efektivitas Bantuan Hukum Non Litigasi POSYANKUMHAMDES Sebagai Pemenuhan Akses Keadilan Di Provinsi Bali" yang dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Beserta Jajarannya di seluruh Indonesia, Sekretaris Daerah Se-Provinsi Bali, Bappeda Se-Provinsi Bali, Kepala Desa dan Organisasi bantuan Hukum se-Provinsi Bali dipaparkan mengenai analisis praktik pelaksanaan layanan bantuan hukum non litigasi di Posyankumhamdes serta hambatan dalam pelaksanaan Posyankumhamdes.

WhatsApp Image 2021 11 26 at 15.27.22 1

Peneliti Madya Balitbangkumham (Doni Michael) dalam kegiatan tersebut memaparkan hasil Penelitian Posyankumhamdes pada Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Jembrana. Pemilihan lokasi tersebut diambil berdasarkan banyak dan sedikitnya desa yang ada di setiap kabupaten serta jumlah anggota personil Posyankumhamdes yang ada.
Terkait jenis kasus yang ditangani pada masing-masing Posyankumhamdes adalah terkait kasus adat, perceraian, warisan, tanah, tipiring, permasalahan keluarga, perselisihan rumah tangga, perkelahian, pelecahan anak, sengketa utang piutang, penipuan online, narkoba, masalah sosial media, perselingkuhan, perjudian, dan penganiayaan hewan ternak.
Hasil dari penelitian tersebut menggambarkan bahwa dalam pelaksanaannya, keberadaan Posyankumhamdes sudah berjalan dan sangat bermanfaat, meskipun masih belum maksimal dan perlu dibenahi dari unsur anggaran dan sarana prasarana. Selain itu perlu diberikan pembinaan secara berkelanjutan kepada paralegal dan masyarakat, penambahan tenaga Penyuluh Hukum serta kerjasama tiga Kementerian, yakni: Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemenkumham dan Kemendagri untuk untuk mengeluarkan peraturan bersama tentang pemberdayaan hukum bagi masyarakat desa.

WhatsApp Image 2021 11 26 at 14.54.19 4

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Sri Puguh Budi Utami) dalam penutupan kegiatan seminar menyampaikan agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dapat memberikan kontribusi dalam aspek Hukum dan HAM demi terselenggaranya prinsip - prinsip hukum seperti Supremasi Hukum, Equality Before The Law dan Due Process Of Law di Provinsi Bali dengan mempertimbangkan potensi-potensi yang ada di Provinsi Bali. Diakhir sambutannya Beliau memberikan apresiasi dan semangat untuk bersama-sama menuju Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

Cetak