RAPAT HARMONISASI RANPERDA KABUPATEN TABANAN TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI

harmo_1.jpg

Denpasar - Rabu, 24 November 2021, bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali diselenggarakan Kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali. Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (I Gusti Putu Milawati) yang dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Bali, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali.
Pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 58 ayat (2), yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari gubernur dikordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 99A pada Bab Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa kementerian atau lembaga yang diberikan kewenangan belum terbentuk maka kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pengharmonisasian ini juga merupakan proses yang harus dilalui dalam pengusulan sebuah rancangan peraturan daerah.
Dalam rapat pengharmonisasian tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam kesempatan tersebut menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan mulai dari Judul, Penyempurnaan Dasar Hukum, Penyempurnaan Teknik Penulisan sampai dengan Perbaikan penulisan terhadap Penjelasan Umum dan penjelasan Pasal demi Pasal.


Cetak   E-mail