BIDANG HUKUM MELAKUKAN PEMBINAAN KELOMPOK KADARKUM DI KABUPATEN TABANAN

WhatsApp_Image_2021-11-24_at_09.19.52.jpeg

TABANAN - Selasa, 23 November 2021, dilaksanakan kegiatan Pembinaan Kelompok Kadarkum kepada 10 (sepuluh) Desa yang diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) Tahun 2022 yang bertempat di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Tabanan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan (I Gede Nyoman Mardiana) dihadiri juga oleh Kepala Subbagian Bantuan Hukum dan Kepala Subbagian Peraturan Perundang-Undangan. Adapun dari Kanwil Kemenkumham Bali yaitu Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali (I Gusti Putu Milawati), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Ni Luh Putu Suprihati), Tim Penyuluh Hukum (Ida Ayu Herawati, I Gede Prima Praja, dan Ratih Rosmayuani), dan JFU Bidang Hukum, serta 10 (sepuluh) Perbekel yang desanya diusulkan menjadi DSH di Kabupaten Tabanan.

WhatsApp_Image_2021-11-24_at_09.19.50.jpeg

Kesepuluh desa yang diusulkan menjadi DSH tersebut ialah Desa Gubug, Desa Beraban, Desa Beringkit Blayu, Desa Buruan, Desa Tibubiyu, Desa Dalang, Desa Manik Yang, Desa Bengkel Sari, Desa Batunye, dan Desa Kebon Padangan. Pada pembinaan ini kesepuluh desa mendapatkan sosialisasi mengenai adanya Fitur Chatbot yang merupakan inovasi pengembangan dari Website Yankumhambali atas adanya Posyankumhamdes di Provinsi Bali. Kepala Bidang Hukum menyampaikan perihal pentingnya masyarakat untuk sadar mengenai permasalahan pengalihan hak kebendaan (fidusia), adanya perseroan perorangan, dan kewarganegaraan. Selain itu tim Penyuluh Hukum juga menyampaikan bahwa telah melakukan mediasi atas permasalahan hukum yang terjadi di desa yang dibantu oleh OBH Bali WCC selaku OBH Pengampu Kabupaten Tabanan.

WhatsApp_Image_2021-11-24_at_09.19.51.jpeg

Kesempatan ini Para Perbekel Desa juga menyampaikan beberapa permasalahan hukum yang terjadi di desanya yang salah satunya dikarenakan belum sinkronnya antara hukum adat yang ada di desa dengan hukum positif Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan dengan adanya kelompok kadarkum melalui paralegal dan tim penyuluh hukum yang ada di Kabupaten Tabanan dapat menjadi perantara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat. Diharapkan pada tahun 2022 kesepuluh desa tersebut dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum. Dengan diadakannya penyelenggaraan penyuluhan hukum tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan masyarakat, menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari dan mewujudkan kesadaran hukum bagi anggota masyarakat dan aparat desa.

WhatsApp_Image_2021-11-24_at_09.19.52_1.jpeg

 

Cetak