RAPAT PENGHARMONISASIAN RANPERDA KABUPATEN JEMBRANA TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

harmo_22_nov_1.jpg

DENPASAR – Senin, 22 September 2021, bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dilaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Kegiatan Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali (I Gusti Putu Milawati) yang dihadiri Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Sementara itu dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana menghadirkan Plt. Kepala Dinas beserta Kepala Bidang Cipta Karya dan Kasi Bangunan Gedung PPUPRPKP Kabupaten Jembrana, Kepala Bagian Hukum Dan HAM dan Kasubag Perundang-undangan Setda Kabupaten Jembrana Serta Penyususn Naskah akademis PT. Konindo Panorama Konsultan.

Pengharmonisasian merupakan amanat Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 58 ayat (2), yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari gubernur dikordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 99A pada Bab Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa kementerian atau lembaga yang diberikan kewenangan belum terbentuk maka kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pengharmonisasian ini juga merupakan proses yang harus dilalui dalam pengusulan sebuah rancangan peraturan daerah. Dalam Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Jembrana tersebut Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan beberapa pointer diantaranya Penyempurnaan Dasar mengingat agar disesuaikan dengan angka 19 Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011, mengenai banjar dan subak agar dijelaskan dalam penjelasan pasal demi pasal serta agar dilakukan beberapa penyempurnaan penulisan.

Cetak