TIM DJKI BERSAMA KANWIL KEMENKUMHAM BALI MELAKSANAKAN DISEMINASI KI KOMUNAL PADA DINAS KEBUDAYAAN KABUPATEN GIANYAR

WhatsApp Image 2021 11 16 at 6.26.27 PM

GIANYAR - Selasa, 16 November 2021, Bertempat di Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM didampingi perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Kegiatan Diseminasi Kekayaan Intekektual (KI) Komunal pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan KI, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI (Erni Purnamasari), JFT KI (Hastuti) dan tim DJKI beserta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Ida Bagus Danu Krisnawan).

Kegiatan diseminasi ini merupakan rangkaian kegiatan pendampingan dan diseminasi KI Komunal DJKI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ke beberapa dinas terkait Kekayaan Intelektual Komunal. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada dinas terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) mengenai pentingnya perlindungan KIK sebagai perlindungan defensif, meningkatkan pengetahuan dinas terkait KIK perihal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT), dan adanya diskusi perihal potensi ekonomi KIK untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Melalui kegiatan diseminasi ini diharapkan dinas terkait semakin paham dengan perlindungan KIK, dapat melaksanakan pencatatan KI Komunal serta pemahaman tentang nilai ekonomi yang dihasilkan melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Cetak