PEMBUKAAN RAPAT KOORDINASI MPWN DAN MPDN MENGENAI PENGUATAN KINERJA MPN DI PROVINSI BALI TAHUN 2021

1.jpg

BADUNG - Kamis, 21 Oktober 2021 bertempat di Balangan Room Grand Inna Kuta dilaksanakan Pembukaan Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN mengenai Penguatan pengawasan Notaris di Provinsi Bali tahun 2021.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Cahyo R Muzhar), Kakanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk), Pimpinan Tinggi Pratama pada Ditjen AHU dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Majelis Pengawas Pusat Notaris, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bali, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Bali, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bali, Para Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia di wilayah Provinsi Bali, Majelis Pengawas Daerah Notaris di wilayah Provinsi Bali, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia di wilayah Provinsi Bali.
Dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dan Mejelis Pengawas Daerah Notaris Mengenai Penguatan Kinerja Majelis Pengawas Notaris Di Provinsi Bali Tahun 2021 bertujuan untuk Memberikan keselarasan dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanah jabatan yang diemban dan menjalin komunikasi yang lebih intensif khususnya dalam membahas permasalahan yang muncul di masing- masing Majelis Pengawas serta Memberikan solusi maupun langkah- langkah alternatif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawasan dan Pembinaan Notaris.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam sambutannya menyampaikan bahwa
Menteri Hukum dan HAM meluncurkan perseroan perorangan beserta aplikasinya yang diharapkan dapat memudahkan pelaku UMK dalam mendirikan dan mengembangkan usaha. Perseroan perorangan akan memberikan confidence kepada pelaku UMK untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangannya.
Selanjutnya Beliau menyampaikan notaris merupakan seorang sarjana hukum plus sehingga notaris diharapkan mampu melakukan penemuan hukum dan menjadi konsultan hukum bagi pengguna jasa atau penghadap serta berharap, melalui pembinaan dan pengawasan yang efektif, ke depan permasalahan yang disebabkan ketidakcermatan notaris dapat diminimalisasi atau bahkan tidak ditemukan lagi sehingga pembinaan dan pengawasan yang efektif tersebut akan mewujudkan notaris Indonesia yang profesional, cermat dan handal. Terhadap oknum notaris yang melakukan pelanggaran tersebut, Beliau meminta majelis pengawas daerah dan wilayah, khususnya di Provinsi Bali untuk bersikap tegas dan tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, mekanisme penjatuhan sanksi tersebut tentu harus memperhatikan alur dan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Setelah memberikan sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi MPWN dan MPDN mengenai Penguatan pengawasan Notaris di Provinsi Bali tahun 2021 yang ditandai dengan pemukulan Kul-Kul .

Cetak