RAPAT KOORDINASI MPWN DAN MPDN MENGENAI PENGUATAN KINERJA MPN DI PROVINSI BALI TAHUN 2021

WhatsApp Image 2021 10 22 at 11.56.39

BADUNG - Jum'at 22 Oktober 2021 Bertempat di Brizee Resto Room Inna Kuta Hotel dilaksanakan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka penguatan kinerja Majelis Pengawas Notaris di Provinsi Bali tahun 2021, Peserta dalam Rapat Koordinasi terdiri dari unsur MKNW, MPW, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan MPD serta menghadirkan 3 Narasumber yang kompeten yaitu Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Santun M. Siregar) yang memberikan materi terkait peran Notaris dalam PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa), Narasumber kedua yaitu Majelis Pengawas Pusat Notaris (Ferdian) yang hadir secara daring dengan materi pengaturan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris serta Urgensi Perubahan Permenkumham tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, dan Narasumber yang ketiga adalah (I Made Hendra Kusuma) dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bali dengan topik problematika pemanggilan Notaris pasca perubahan Undang-undang jabatan Notaris dan penyelesaian tindak lanjut Laporan MPD. Diskusi dalam kegiatan Rakor ini dilaksanakan secara panel dengan dimoderatori oleh Notaris I Gusti Ngurah Maha Buana.

WhatsApp Image 2021 10 22 at 11.56.39 2

Pada kesempatan tersebut Bapak Ferdian selaku Narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris, dalam pemaparannya menyampaikan mengenai bagaimana alur tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris sesuai dengan Permenkumham No. 15 tahun 2020 mulai dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan Notaris sampai dengan keluarnya Surat Keputusan Menkumham. Sementara itu Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lebih menekankan pada Kapan PMPJ itu harus diterapkan, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa harus diterapkan saat melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa, terdapat transaksi keuangan mencurigakan terkait TPPU dan TPPT, Notaris meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa serta terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan atau mata uang asing yang nilainya setara dengan 100 juta rupiah. Narasumber terakhir menyampaikan terkait tatacara pemanggilan dan pemeriksaan Notaris dimana laporan terhadap Notaris diajukan oleh pihak yang dirugikan atas dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan Rakor ditutup dengan sesi tanya jawab.


Cetak   E-mail