KANWIL KEMENKUMHAM BALI MENGGELAR KEGIATAN PENINGKATAN PEMAHAMAN, PENYUSUNAN PROLEGDA, NASKAH AKADEMIK/PENERAPAN PEDOMAN ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM

 1.jpg

DENPASAR - Jumat/ 22 Oktober 2021 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kepala Bidang Hukum (I Gusti Putu Milawati) didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Petrus Kadek Suherman) membuka Kegiatan Peningkatan Pemahaman, Penyusunan Prolegda, Naskah Akademik dan/atau Penerapan Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum. Kegiatan yang menyungsung tema Sinergitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Pemerintah Desa tentang Penyusunan Peraturan Daerah tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, Bagian Hukum pada 9 Kabupaten/Kota, Unsur Perangkat Desa/Kelurahan di Wilayah Denpasar dan Badung serta Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali dan JFT/JFU di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Kepala Bidang Hukum (I Gusti Putu Milawati) menyampaikan Kedudukan Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa didalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Beliau juga menjelaskan Tahapan Pembentukan Peraturan Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dimulai dari Tahapan Perencanaan, Tahapan Penyusunan oleh Kepala Desa, Tahapan Penyusunan oleh Badan Pemusyarakatan Desa, Tahapan Pembahasan, Tahapan Penetapan, Tahapan Pengundangan, Tahapan Penyebarluasan serta Evaluasi dan Klarifikasi Ranperdes/Perdes. Selanjutnya Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Petrus Kadek Suherman) menjelaskan mengenai tentang Peraturan Desa yang Baik dan kemudian menjelaskan Sistematika Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.

2.jpg

3.jpg

 


Cetak   E-mail