PENINGKATAN PEMAHAMAN KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI SEMINAR KELILING

WhatsApp Image 2021 09 21 at 15.32.56

BADUNG - Selasa, 21 September 2021 bertempat di The Laguna Resort and Spa Nusa Dua, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Seminar Keliling dengan tema “Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah”. Hadir secara virtual Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M, A.C.C.S), Mr. Sakamoto Kazuki selaku Project Formulation Advisor - JICA Indonesia, Mr. Nishimaya Tomohiro selaku JICA Expert for DGIP dan hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk), Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (Daulat P Silitonga), Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Nofli), Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Syariffudin), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Contantinus Kristomo), dan Para Peserta Kegiatan yang terdiri dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perguruan Tinggi Negeri Maupun Swasta serta para pelaku usaha dari UKM dan IKM Binaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan seminar keliling ini merupakan kegiatan yang ke 3 ( tiga ) kalinya yang diselenggarakan di Provinsi Bali, oleh karena itu beliau dan seluruh jajarannya sangat mendukung sepenuhnya kegiatan seminar keliling ini dengan harapan dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat Provinsi Bali. Tujuan utama terselenggaranya kegiatan ini adalah penguatan dalam perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual serta pengembangan sistem untuk meningkatkan keselarasan pencatatan maupun pendaftaran produk- produk Kekayaan Intelektual. Bapak Gubernur Bali beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dan seluruh stakeholder lainnya yang sangat antusias dalam Pemajuan Kekayaan Intelektual. Melalui upaya edukasi, pemantauan dan pengawasan yang selama ini dilakukan diharapkan bisa menciptakan sinergitas dalam perlindungan dan penegakan hukum khususnya di Bidang kekayaan Intelektual. Salah satu bentuk sinergi yang dimaksud adalah pembentukan sentra layanan Kekayaan Intelektual yang saat ini sudah terbentuk di 9 ( sembilan ) Kabupaten/ Kota sejumlah 14 ( empat belas ) Sentra Kekayaan Intelektual yang disepakati oleh Kantor Wilayah dengan beberapa OPD serta Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta sehingga manfaatnya sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat baik pelaku usaha, pelaku seni maupun di bidang akademik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M, A.C.C.S) memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sangat berperan aktif dalam mengoptimalkan potensi Kekayaan Intelektual. Provinsi Bali dapat dijadikan percontohan kepada provinsi-provinsi lainnya dalam memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Beliau berharap dalam seminar ini dapat memberikan pemahaman betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, karena pada era globalisasi saat ini salah satu potensi yang dapat menggerakan roda perekonomian sebuah negara adalah mengeksplorasi Nilai Ekonomi Kekayaan Intelektual.

WhatsApp Image 2021 09 21 at 12.12.25

Cetak