JFT PENYULUH HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM BALI MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA WBP RUTAN KELAS IIB GIANYAR

WhatsApp Image 2021 09 20 at 15.53.19 Senin, 20 September 2021, bertempat di Rutan Klas IIB Gianyar, JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan berlangsung dari pukul 09.00 Wita diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Gianyar. Kemajuan, keterbukaan dan kemudahan mengakses teknologi informasi dan transaksi elektronik saat ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi memberi manfaat, namun di sisi lain membuka peluang maraknya kasus penipuan, skimming, pornografi, impersonation, peretasan akun, ujaran kebencian dll. Guna mencegah terulangnya kasus serupa dan meningkatkan pemahaman dan kehati-hatian semua pihak, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WITA yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) WBP Rutan Klas IIB Gianyar.

 

Cetak