PENANDATANGANAN KONTRAK ADDENDUM PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TAHAP KEDUA TAHUN ANGGARAN 2021

cover-20-september-20212.jpg

Denpasar - Senin, 20 September 2021 bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) didampingi oleh Kepala Bidang Hukum (I Gusti Putu Milawati) melakukan Penandatangan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahap Kedua Tahun Anggaran 2021. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Hukum, JFU dan JFT Penyuluh Hukum di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, serta Ketua/Direktur Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Bali.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sebagai pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di daerah mengemban amanah untuk menjadi pendukung program kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam hal ini sebagai penyelenggara bantuan hukum yang melibatkan 6 (enam) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sebagai pemberian bantuan hukum di Provinsi Bali yang telah terverifikasi dan terakreditasi. Berdasarkan Surat Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.03-117 tertanggal 13 September 2021, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Sub Bidang Pelayanan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Informasi Hukum perlu menyelenggarakan penandatangan Kontrak Addendum dengan OBH. Saat ini terdapat 5 (lima) dari 6 (enam) OBH di Provinsi Bali mendapatkan penambahan dan/atau pengurangan anggaran bantuan hukum. "Kami berharap kepada semua OBH agar dapat melakukan penyerapan anggaran bantuan hukum pada triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2021 dengan baik dan menjunjung tinggi tujuan utama bantan hukum yaitu mewujudkan akses keadilan bagi orang/kelompok miskin", tutup kakanwil.


Cetak   E-mail