Kakanwil Kemenkumham Bali Menyaksikan Penandatangan PKS Antara Kanim Ngurah Rai Dengan Ombudsman RI Perwakilan Bali

20 PKS KanimNgurahRai

Badung - Senin, 20 September 2021, Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram) dengan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali (Umar Ibnu Alkhatab). Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk Pencegahan Maladministrasi dan Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan pemberian pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dimana pada Tahun 2020 Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan pada Tahun 2021 ini diharapkan dapat meraih predikat WBBM atas berbagai inovasi-inovasi pelayanan publik yang telah dikembangkan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali dalam sambutannya yang sekaligus memberikan penguatan menyampaikan bahwa harapan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin hari semakin meningkat sehingga acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini bukan hanya acara seremonial belaka tetapi acara ini menandai komitmen seluruh jajaran pada Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Disamping itu, substansi-substansi yang terdapat dalam perjanjian kerjasama ini harus dipahami terutama oleh Para Pejabat Struktural.
"Kita harus bisa membangun sebuah institusi yang baik, institusi yang melayani apalagi sekarang Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan menuju WBBM dimana merupakan suatu kesempatan yang bagus karena dengan meraih predikat WBBM kita akan menjadi institusi yang dipercaya, institusi yang kredibel di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat" tegas Umar Ibnu Alkhatab.

WhatsApp_Image_2021-09-20_at_15.05.43.jpeg

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan PKS dengan Ombudsman ini merupakan hal yang sangat penting untuk menunjukkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sekaligus menjadi pembuktian bahwa diri kita tidak pernah melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan peraturan. Inovasi terhadap pemberian pelayanan (Service) sudah sangat baik karena sudah selalu Update tetapi tidak dengan Pengawasan (Controlling), meskipun Kanwil Kemenkumham Bali telah memiliki pengawas internal seperti Inspektorat Jenderal Kemenkumham serta ditambah dengan pengawasan Lembaga Negara yang Independen seperti Ombudsman, maka seluruh pemberian pelayanan yang maladministrasi dapat dicegah atau dihilangkan. Selain itu, Beliau juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari karena apabila SOP dan seluruh peraturan dalam pemberian pelayanan publik diterapkan maka maladministrasi tersebut tidak akan terjadi.
"Terima Kasih Kami ucapkan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali atas Penandatanganan PKS ini dan diharapkan PKS ini dapat menjadi batu pijakan bagi Kami dalam memberikan pelayanan publik lebih baik kepada masyarakat khususnya pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai" ujar Jamaruli Manihuruk.


Cetak   E-mail