CEGAH PENYEBARAN COVID-19, KANWIL KEMENKUMHAM BALI MELAKSANAKAN PENDAFTARAN DAN AKTIVASI OTP SAKTI SECARA VIRTUAL

3 OTP SAKTI

DENPASAR - Selasa, 03 Agustus 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) beserta Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti kegiatan Pendaftaran dan Aktivasi One Time Password (OTP) Sakti selama masa penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara daring melalui video conference.
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan perekaman data dan verifikasi nomor handphone melalui Aplikasi SAKTI yang dipandu oleh petugas dari KPPN Denpasar.
Proses pendaftaran dan aktivasi OTP SAKTI berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2020 tentang Hak Akses Pengguna dan Pengamanan Secara Elektronik dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-306/PB/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Hak Akses Pengguna dan One Time Password dalam Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang antara lain mengatur bahwa proses pendaftaran dan aktivasi OTP SAKTI dilakukan secara tatap muka secara langsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19, proses pendaftaran dan aktivasi OTP SAKTI selama masa penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19, maka tatap muka secara langsung di KPPN diubah menjadi tatap muka secara daring melalui video conference.
Setelah proses verifikasi data KPA telah selesai, dilanjutkan dengan verifikasi data dan aktivasi OTP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.


Cetak   E-mail