BERI ARAHAN SAAT APEL PAGI, KAKANWIL : "JANGAN KURANGI KINERJA!"

apel_1.jpg

DENPASAR - Selasa, 03 Agustus 2021 melalui Apel Pagi daring yang dilaksanakan secara rutin selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk) memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Hadir dalam apel tersebut Para Pejabat Tinggi Pratama, Para Pejabat Administrator hingga seluruh Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan terkait tindak lanjut penyaluran dana Bantuan Sosial "Kumham Peduli, Kumham Berbagi" yang diterima oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, agar segera dibentuk panitia bantuan sosial serta menetapkan target masyarakat kemana bantuan tersebut akan diberikan. Hal lain yang disampaikan yaitu terkait evaluasi kinerja seluruh jajaran, agar Para Kepala Divisi tetap memantau dan melakukan evaluasi kepada jajarannya agar tidak mengurangi kinerja pada saat Work From Home (WFH).
Di akhir apel, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga menyampaikan terkait perubahan sistem penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kerja Pegawai Negeri Sipil ini mengatur antara lain, Substansi Penilaian Kinerja PNS yang terdiri atas penilaian prilaku kerja dan penilaian Kinerja PNS, Pembobotan Nilai SKP, dan Prilaku Kerja PNS, Pejabat penilai dan Tim Penilai kinerja PNS, atta cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja, dan sanksi serta keberatan dan sistem informasi kinerja PNS.


Cetak   E-mail