PERESMIAN POS PELAYANAN HUKUM DAN HAM DESA DI KABUPATEN KLUNGKUNG SERTA KEGIATAN DISEMINASI DAN PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI JAJARAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BALI

WhatsApp Image 2021 03 24 at 07.39.14

Semarapura, 24 Maret 2021 Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Klungkung, Kepala Kantor Wilayah Kementeriaan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Bpk. Jamaruli Manihuruk bersama Bupati Kabupaten Klungkung Bpk. I Nyoman Suwirta meresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Kabupaten Klungkung. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Sekda Kabupaten Klungkung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klungkung, Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung, serta Pejabat Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Selain meresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Kabupaten Klungkung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali juga melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik berbasis HAM pada UPT di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bpk. Ida Bagus Ananda dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 59 (lima puluh sembilan) Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Klungkung, 4 (empat) desa sudah diresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM nya pada tanggal 21 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah dibentuk 49 Pos Layanan Hukum dan HAM Desa dan 6 Pos Layanan Hukum dan HAM Kelurahan yang sudah siap untuk diresmikan pada hari ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Bpk. Jamaruli Manihuruk dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali terus melakukan inovasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan mayarakat, ditengah kondisi pandemi covid-19 telah memunculkan bermacam masalah baik ekonomi maupun sosial yang bisa jadi akan menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di desa, maka untuk mengantisipasi hal itu dan untuk memberikan respon cepat atas masalah hukum di masyarakat desa, diperlukan suatu pos layanan hukum di tingkat kecamatan atau desa di mana masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat segera mengadukan masalah hukum mereka. Selain mengadukan masalah hukum yang tengah mereka hadapi, masyarakat lainnya juga bisa mendapatkan informasi hukum, berkonsutasi hukum gratis, mendapatkan bantuan hukum gratis, serta asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum. Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa atau kecamatan akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa. Dari serangkaian kegiatan yang telah dimulai sejak tahun 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta Pemerintah Daerah dalam hal ini telah membentuk sebanyak 246 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di 9 Kabupaten/Desa pada Provinsi Bali. Diakhir sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai Bali mengucapkan terima kasih kepada Bupati Klungkung dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali karena telah membantu dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa tanpa harus berurusan dengan pihak yang berwenang.

Bupati Kabupaten Klungkung Bpk. I Nyoman Suwirta menyampaikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih atas Kinerja yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali atas Pembentukan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Kabupaten Klungkung. Dengan Mendekatkan akses layanan hukum pada tingkat Desa/Kelurahan dengan memperdayakan Kelompok Keluarga Desa Sadar Hukum sebagai Paralegal merupakan pertolongan pertama terhadap masalah hukum bagi masyarakat desa/kelurahan. Beliau juga telah membuat kebijakan prioritas terhadap penggunaan anggaran desa untuk mendukung pelaksanaan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Kabupaten Klungkung. Diakhir sambutannya, Beliau berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan kelurahan guna mewujudkan masyarakat yang Unggul dan Sejahtera. Bupati Kabupaten Klungkung didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, dan Sekda Kabupaten Klungkung meresmikan sebanyak 49 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa dan 6 Pos Pelayanan Hukum dan HAM Kelurahan yang ditandai dengan pemukulan Gong.

WhatsApp Image 2021 03 24 at 07.26.26


Cetak   E-mail