RAPAT PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

25 harmonisasi 2

Denpasar – Senin, 25 Januari 2021 bertempat di ruang Nakula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dilaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk), Kepala bidang Hukum dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukkan Produk Hukum (FPPH) beserta Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Plt. Kepala Bagian Hukum dan Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan.

Dalam sambutannya, Bpk. Kakanwil menyampaikan bahwa rapat pengharmonisasian ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya Pasal 58 ayat (2) Jo. Pasal 63, dan Pasal 99A, yang mengamanatkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Beliau juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ini dibuat berdasarkan kewenangan atribusi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana dalam draft Rancangan Peraturan Daerah ini hendak mengubah beberapa ketentuan pasal pada peraturan daerah induknya yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Dengan dilakukannya proses pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar maka diharapkan akan dihasilkan suatu produk hukum daerah yang baik dan merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan, imbuhnya.

 


Cetak   E-mail