IMIGRASI BALI DEPORTASI WARGA NEGARA RUSIA YANG VIRALTERJUN KE LAUT MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR DI KARANGASEM

WhatsApp Image 2021 01 24 at 15.35.07
Minggu, 24 Januari 2021 bertempat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jamaruli Manihuruk memberikan siaran pers di hadapan media terkait seorang WNA viral dengan akun Instagram @sergey_konsenko yang mengunggah video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Video tersebut menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 15 Desember 2020 lalu.
Didampingi oleh kepala divisi keimigrasian (Eko Budianto), kakanim kelas I khusus tpi ngurah rai (Parlindungan) serta Kabid Inteldakim, Bapak Kakanwil menyampaikan telah mengambil langkah-langkah terkait kasus tersebut, diantaranya melakukan pengecekan data perlintasan masuk terhadap Warga Negara Rusia a.n. Sergei Kosenko, berdasarkan data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut. Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu, yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel Seminyak. Masih dalam proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021, kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga SERGEI KOSENKO telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan. Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT, sehingga patut diduga SERGEI KOSENKO telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WhatsApp Image 2021 01 24 at 15.34.561
Diakhir siaran persnya, Bapak Kakanwil menjelaskan tindak lanjut terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pendeportasian dilaksanakan pada hari Minggu sore, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.

WhatsApp Image 2021 01 24 at 15.34.57

WhatsApp Image 2021 01 24 at 15.34.56

 

Cetak