LANGKAH CEPAT IMIGRASI BALI MENANGGAPI PEMBERITAAN VIRAL TERKAIT CUITAN AKUN TWITTER WARGA NEGARA ASING @kristentootie

pres release

Denpasar – Selasa (19/01)2020 Bertempat di Aula Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) memberikan siaran pers dihadapan media terkait pemberitaan viral tentang cuitan seorang Warga Negara Asing (WNA) pada akun twitter @kristentootie tanggal 17 Januari 2021 yang berisi ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemic corona serta yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+ dan Selain di Twitter hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit. Siaran pers ini merupakan respon cepat Kanwil Kemenkumham Bali khususnya Divisi Keimigrasian untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Dengan didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Eko Budianto), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (Raden Ayu Fatimah), Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian beserta staff Pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut diantaranya telah melakukan pengecekan data masuk atas WNA Atas Nama Kristen Antoinette Gray yang masukke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampaidengan 24 Januari 2021. Kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh petugas imigrasi ditemukan sponsor Antoinette Gray yang berinisial IGW. Petugas Imigrasi kemudian melakukan panggilan melalui sponsor terhadap Kristian Antoinette Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi tentunya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asingke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diduga WNA tersebut telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selain itu WNA tersebut diduga juga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan E-book dan pemasangan tariff konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Tindak Lanjut yang dilakukan adalah Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Diakhir Kepala Kantor Wilayah menghimbau kepada Warga Negara Asing agar dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini untuk mematuhi protocol kesehatan serta mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusan Visa dan selama berada di Indonesia.

Cetak