PENYERAHAN SURAT PENCATATAN INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL KAIN ENDEK BALI DARI DIREKTUR KERJASAMA DAN PEMBERDAYAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI

kain Endek Bali

Denpasar – Senin 28 Desember 2020 Bertempat di Ruang Nakula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Kepala Kantor Wilayah (Jamaruli Manihuruk) menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Kain Tenun Endek Bali dari Direktur Kerjasama Dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Daulat Pandapotan Silitonga). Penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual ini dilaksanakan terkait akan digunakannya Kain Endek Bali oleh salah satu mode terkemuka di Negara Perancis (Christian Dior) untuk desain koleksi spring/summer 2021. sebagaimana diketahui bahwa Kain Tenun Endek adalah kain yang dipakai dalam banyak upacara adat dan keagamaan masyarakat Bali, karena Kain Tenun Endek sarat makna dan simbol-simbol didalamnya. Selain itu Kain Endek juga memiliki berbagai macam corak motif dan warna yang menarik. Oleh karena itulah Pencatatan Ekpresi Budaya Tradisional ini sangat penting supaya ada payung hukum dan tidak diakui/diklaim oleh pihak lain. Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan IntelektuaI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Kain Endek Bali ini direncanakan akan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Gubernur Bali  pada Bulan Januari tahun 2021 dalam sebuah acara seremonial dengan mengundang pihak terkait.        


Cetak   E-mail