SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL TAHUN 2020 DI PROVINSI BALI

WhatsApp Image 2020 10 21 at 16.35.01

Rabu, 21 Oktober 2020, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menyelenggarakan kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan dan tingkat kepuasan masyarakat atas layanan Kekayaan Intelektual yang telah diberikan kepada seluruh Pemohon Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Bali.

Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Plaza Hotel Sanur dan diikuti oleh 20 orang peserta yang pernah mengajukan layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) dalam kegiatan tersebut menyampaikan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dimana pelaksanaan Survei ini bertujuan untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kekayaan intelektual terhadap para pemangku kepentingan, sebagai penilaian dan bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memberikan rekomendasi untuk menentukan langkah-langkah yang tepat guna meningkatkan pelayanan kepada publik serta mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi lebih inovatif dan responsif dalam menyelenggarakan pelayanan publik untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya setelah menyampaikan sambutan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM secara resmi membuka kegiatan Survei Indek Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2020.Setelah acara dibuka secara resmi, Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan panduan secara virtual mengenai teknis pengisian survei tersebut.

WhatsApp Image 2020 10 21 at 16.41.53 1WhatsApp Image 2020 10 21 at 16.41.53 1


Cetak   E-mail