DIHADAPAN WARTAWAN, KEPALA DIVISI KEIMIGRASIAN KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BALI BERIKAN PENJELASAN TERKAIT KEBIJAKAN VISA WARGA NEGARA ASING DI BALI SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

WhatsApp Image 2020 08 07 at 15.32.23

DENPASAR - Hari ini, Jumat (7/8/2020) Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, dilaksanakan Kegiatan Wawancara Media NBC Australia kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto. Dihadapan wartawan, Beliau menjelaskan terkait Kebijakan Visa Warga Negara Asing selama Masa Pandemi Covid-19 di Bali, dimana dijelaskan bahwa, "Pemerintah Indonesia mengubah aturan tersebut karena situasi wabah, banyak orang asing yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia karena penutupan sementara penerbangan dan bandara. Disamping itu Peraturan Indonesia memperbolehkan orang asing untuk mengubah atau memperpanjang status izin mereka sementara di Indonesia, terutama untuk visa-free dan izin tinggal terbatas yang telah kadaluwarsa, mereka (WNA) dapat mengajukan permohonan untuk visa baru dan pertimbangan pemohon visa sosial yang baru untuk disetujui tergantung pada tujuannya", terang Eko Budianto. Mengenai visa sementara di Provinsi Bali, terdapat kurang lebih sebanyak 7000 Warga Negara Asing memiliki visa sementara di masa pandemi saat ini.

WhatsApp Image 2020 08 07 at 15.32.08

Cetak