PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PEJABAT ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BALI SERTA PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)

WhatsApp Image 2020 07 10 at 13.23.49

Jumat, 10 Juli 2020 bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kepala Kantor Wilayah melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali sebanyak 10 orang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Jajaran Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali dan Provinsi NTB sebanyak 15 orang. Hadir dalam kesempatan tersebut, Para Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Wilayah Denpasar dan Badung, Kepala Badan Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali dan Provinsi NTB serta Purnabhakti Pengayoman pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan bukan acara seremonial saja, melainkan sebuah komitmen yang memiliki makna dan tanggung jawab secara individu kepada Tuhan Yang Maha Esa, Negara dan Masyarakat. Pelantikan Pejabat Administrasi pada kali ini merupakan bentuk penyegaran organisasi yang pada prinsipnya dimanapun ditempatkan, harus tetap bekerja sebaik-baiknya, mampu membawa organisasi meraih prestasi dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga membawa Kementerian Hukum dan HAM menjadi Organisasi yang berkelas dunia. Khusus Bagi Pejabat PPNS dalam melaksanakan tugas, para PPNS agar berani mengungkap kasus-kasus, karena sekarang telah memiliki legalitas dan keabsahan wewenang sebagai seorang penyidik. Sebagai seorang PPNS juga harus memiliki penguasaan hukum sesuai tugas dan fungsinya. PPNS dalam bekerja haruslah independen, tidak ada intervensi dan pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang, baik itu di Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Diakhir sambutannya, Beliau berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar terus meningkatkan kompetensi serta inovasi-inovasi dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat dan dalam bekerja agar tetap berpedoman pada SOP sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. WhatsApp Image 2020 07 10 at 12.47.38

Cetak