RAPAT PEMBAHASAN NASKAH AKADEMIK TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN BERSAMA DPRD KARANGASEM

DPRD Karangasem

Denpasar – Selasa, 30 Juni 2020, Bertenpat di ruang Nakula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali dilaksanakan rapat pembahasan Naskah Akademik tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Dan Nelayan. Setelah sehari sebelumnya membahas terkait Naskah Akademik perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Hari ini Kepala Bidang Hukum didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama dengan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Karangasem membahas terkait Naskah Akademik perlindungan dan pemberdayaan Petani. Ketua Pansus Ranperda (I Nyoman Sumadi) menyampaikan bahwa Ranperda Inisiatif terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Dan Nelayan ini sudah sempat kami konsultasikan sebelumnya ke Kanwil Kemenkumham Bali dan telah berproses, Namun dikarenakan pandemi Covid-19 proses pembahasan Ranperda ini sempat terhenti. Rapat penbahasan Naskah Akademik tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani kali ini difokuskan membahas terkait Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang belum dimasukkan dalam consideran mengingat. Kepala Bidang Hukum beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Bali pada kesempatan tersebut memberikan beberapa tanggapan dan masukan terkait mengapa Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan Petani tidak dimasukkan dalam Consideran mengingat.

Cetak