KEGIATAN VIDEO TELECONFERENCE DISEMINASI HAK ASASI MANUSIA DALAM RANGKA SOSIALISASI POS YANKOMAS DI JAJARAN UPT KANWIL KEMENKUMHAM BALI

10 Yankomas2

Denpasar- Rabu, 10 Juni 2020 Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dilaksanakan Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia Dalam Rangka Sosialisasi Pos Yankomas di Lingkungan Jajawan UPT Kanwil Kemenkumham Bali melalui Video Teleconference. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo didampingi Kepala Bidang HAM, Rita Rusmarti, beserta Pejabat Pengawas dan undangan dari jajaran Unit Pelaksana Teknis pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Kegiatan diawali dengan penyampaian paparan oleh narasumber yaitu Bpk. Iwan Santoso,S.H., M.Si selaku Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Bpk. Edwin Aldrin Purba, S.H., M.H. selaku Kepala Subdirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah I. Dalam paparannya, Beliau menyampaikan pengantar mengenai Hak Asasi Manusia salah satunya kewajiban dan tanggung jawab negara perihal Hak Asasi Manusia, diantaranya:
1. Menghormati HAM, tidak boleh mencampuri hak-hak warga, termasuk hak untuk mewujudkan HAM mereka
2. Memenuhi HAM, mengambil tindakan untuk mewujudkan HAM setiap warga, termasuk membentuk hukum, menerapkan upaya ekonomi dan penganggaran, serta meningkatkan fungsi lembaga administratif dan yudikatif
3. Melindungi HAM, mencegah pelanggaran HAM, termasuk memastikan individu dan organisasi untuk menghormati hak-hak orang lain, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran HAM.

Beliau juga menerangkan bahwa data pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari Tahun 2014 hingga 2019 rata-rata mengalami peningkatan di tiap tahunnya, tercatat sebanyak 1087 jumlah pengaduan dugaan pelanggaran HAM pada Tahun 2019. Untuk menyikapi hal tersebut, terdapat dua cara menyampaikan dugaan pelanggaran HAM yang dapat dilakukan, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Di era teknologi ini, Dirjen HAM hadir ditengah masyarakat dalam melayani pengaduan terkait permasalahan HAM dengan menggunakan Aplikasi SIMASHAM secara online melalui laman simasham.kemenkumham.go.id. Sejalan dengan hal tersebut keberadaan Pos Yankomas pada UPT yang berada di Kabupaten/Kota memiliki peran penting dalam membantu proses penyampaian pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM sehingga diharapkan masyarakat memiliki akses dan jangkauan yang lebih mudah dan efisien.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo menanggapi terkait keberadaan Pos Yankomas di UPT meliputi Pemasyarakatan maupun Imigrasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Beliau menyampaikan bahwa Pos Yankomas merupakan suatu fasilitas yang digunakan sebagai sarana pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan Hak Asasi Manusia.

Beliau juga menambahkan, mengingat di masa pandemi saat ini Kantor Wilayah Kemenkumham Bali telah membentuk Layanan Call Center guna mengantisipasi permasalahan sosial yang terjadi, salah satunya layanan Pengaduan. Layanan Call Center dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan ataupun aduan terkait dugaan pelanggaran HAM sehingga yang bersangkutan tidak harus datang ke Kantor Wilayah. Untuk kedepannya, masyarakat yang datang ke Pos Yankomas dapat secara rutin memberikan pelatihan dan mensosialisasikan tentang penggunaan Aplikasi SIMASHAM guna membantu masyarakat ketika hendak mengirimkan aduan terkait dugaan yang menyangkut pelanggaran HAM.

10 Yankomas

Cetak