Kakanwil Kemenkumham Bali Berikan Pengarahan Terkait Pelaksanaan Pelayanan Keimigrasian Menuju Tatanan New Normal dan Rencana Pembentukan Immigration Police

WhatsApp Image 2020 06 04 at 16.44.16

Badung - Kamis 04 Juni 2020 Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Bpk.Jamaruli Manihuruk) didampingi Kepala Divisi Keimigrasian (Bpk.Eko Budianto) memberikan pengarahan terkait pelaksanaan sistem kerja pegawai menuju tatanan normal baru (New Normal) khususnya pelaksanaan pelayanan keimigrasian dan strategi dalam pengawasan orang asing dengan pembentukan Polisi Imigrasi. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar beserta staff bidang pengawasan orang asing ,Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja beserta staff bidang pengawasan orang asing, pejabat struktural Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Perwakilan dari Rudenim Denpasar serta perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang membidangi pengawasan orang Asing. Pada kesempatan tersebut Bapak Kakanwil Menyampaikan 2 Hal Penting yaitu :

  1. Sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal Terkait dengan pelaksanaan New Normal yang akan dimulai tanggal 5 Juni 2020 bahwa pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham RI akan berlangsung secara normal namun terbatas baik kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, Khusus untuk petugas pelayanan keimigrasian agar diberikan perlindungan kepada berupa pemasangan sekat pembatas, pengaturan jarak interaksi antara petugas dan pengunjung/pemohon, serta pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas pelayanan sehingga pemohon/pengunjung merasa yakin dan percaya bahwa ruang pelayanan steril dari penyebaran Covid-19, Bagi Pengunjung/Pemohon agar disediakan tempat cuci tangan dan diukur suhu tubuhnya sebelum memasuki ruang pelayanan.
  2. Hal yang kedua yang disampaikan Bapak Kakanwil yaitu terkait dengan rencana pembentukan Polisi Imigrasi (Imigration Police), Beliau sampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing jangan hanya berfokus kepada target pelanggaran yang di dapat tetapi lebih kepada pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Oleh karenanya perlu dibentuknya  Polisi Imigrasi yang nantinya bertugas untuk ke lapangan melakukan pengawasan secara terus menerus meskipun tidak terdapat pelanggaran sekaligus melakukan sosialisasi terkait peraturan keimigrasian ataupun memberikan informasi terkait layanan yang ada di Kantor Imigrasi maupun di Kantor Wilayah, misalnya Polisi Imigrasi bekerjasama dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali melakukan sosialisasi dan  penyebaran informasi melalui pembagian brosur terkait inovasi layanan Call Center untuk konsultasi masalah hukum yang dihadapi masyarakat.
    Diakhir kegiatan dilakukan diskusi terkait persiapan pembentukan Polisi Imigrasi khususnya terkait perlengkapan, pakaian dan atribut Polisi Imigrasi yang nantinya akan digunakan.

WhatsApp Image 2020 06 04 at 16.32.34 1

WhatsApp Image 2020 06 04 at 16.32.34 1

WhatsApp Image 2020 06 04 at 16.32.34 1

Cetak