Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali hadiri Kegiatan Video Teleconference Diseminasi HAM Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

WhatsApp Image 2020 06 04 at 16.13.27

Denpasar - Kamis, 4 Juni 2020 Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dilaksanakan Kegiatan Video Teleconference Diseminasi HAM Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo beserta Kepala Bidang HAM dan jajaran.

Melalui video teleconference, Dirjen Hak Asasi Manusia, Dr. Mualimin Abdi memberikan arahan sekaligus membuka acara pada kegiatan tersebut, dimana beliau menyampaikan terkait sosialisasi Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Banyak hal-hal yang perlu dikonsultasikan terkait Permenkumham No. 27 Tahun 2018 karena masih bersifat internal yang hanya berlaku di UPT Kementerian Hukum dan HAM. Beliau berharap agar nantinya Permenkumham No. 27 Tahun 2018 diajukan menjadi Perpres, supaya implementasinya tidak hanya UPT Kementerian Hukum dan HAM melainkan dapat berjalan diseluruh pelayanan publik yang ada di Provinsi yang basis penilaiannya di seluruh Kabupaten/Kota sehingga kedepan setiap Kantor Wilayah akan memberikan penilaian terhadap setiap institusi  yang memberikan pelayanan publik. Dan terkait tentang penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, harus berpedoman pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia sehingga dapat dijadikan acuan serta peningkatan pelayanan publik kepada kelompok usia rentan perlu kiranya agar diprioritaskan.

Selanjutnya, sebagai narasumber, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Dr. Johno Supriyanto memberikan paparan materi terkait Pelayanan Publik berbasis HAM, didahulukan dengan memaparkan pengertian Pelayanan Publik Berbasis HAM, yakni suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan prinsip-prinsip pelayanan publik yang harus diimplementasikan saat memberikan layanan antara lain: Akuntabilitas, Partisipasi, Transparansi, Aksessibilitas, Keadilan dan Berdaya Guna.

WhatsApp Image 2020 06 04 at 16.13.14

Cetak