LIVE TALKSHOW, KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI BERIKAN INFORMASI TERKAIT KEKAYAAN INTELEKTUAL

84CDA1A0 DFDB 414B 902D 0B19ED9F0240

Denpasar - Kamis, 28 Mei 2020 Bertempat di Gedung Pers Bali K. Nadha, telah berlangsung Kegiatan Talkshow dengan tema “Bagaimana Seniman Tetap Produktif di Masa Pandemik Covid-19” yang ditayangkan secara live pada channel Bali TV, pukul 20.00 WITA.

Terdapat tiga narasumber langsung dalam talkshow tersebut diantaranya Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Pongki Barata selaku seniman musik, Guru Anom Ranuara selaku seniman pertunjukan serta ditambah satu narasumber yang terhubung melalui sambungan telepon yakni Marulam Juniasi Hutauruk selaku Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Kemenkumham Bali menjelaskan bahwa di Bali telah terdapat 9 Sentra KI yang tersebar di 8 Kabupaten dan 1 Kota Madya yang gunanya untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan tata cara pendaftaran terkait Kekayaan Intelektual. “Kekayaan Intelektual merupakan aset tersembunyi yang sangat berharga, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali hadir dengan membuka fasilitas untuk masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual baik secara online maupun datang ke kantor, serta memberikan kesempatan untuk seluruh masyarakat dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual”, terang Kakanwil.
Beliau menambahkan, dalam masa pandemi saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memberikan kemudahan dalam rangka pelayanan publik yakni Layanan Call Center yang dapat diakses masyarakat dengan nomor: 0361-224856 atau melalui WhatsApp di nomor: 0811 3811 181. Masyarakat secara gratis dapat mengkonsultasikan permasalahannya terkait Kekayaan Intelektual maupun permasalahan hukum lainnya. Bapak kakanwil juga memberikan informasi bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang berada di lapas/rutan melaksanakan kegiatan yang positif seperti karya seni lukisan yang memiliki nilai jual dan tidak menutup kemungkinan untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual.

Disisi lain, Marulam Juniasi Hutauruk selaku Komisioner LMK Nasional melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pelaku seni harus tetap berkreasi meski dalam pandemi saat ini dan selalu ingat mencatat seluruh yang telah berkontribusi dalam menghasilkan suatu karya tersebut sehingga apabila karya tersebut di transaksikan dalam media online maupun offline, yang bersangkutan dapat menerima royalti dari semua transaksi yang telah dilakukan, dengan catatan pelaku seni harus terlebih dahulu bergabung/mendaftarkan diri dalam suatu Lembaga Manajemen Kolektif yang resmi.


Cetak   E-mail