CALL CENTER LAYANAN HUKUM 0361-224-856 dan KONSULTASI HUKUM VIA WHATSAPP 0811-3811-181
Sebagai respon terhadap masa pandemi Covid 19, Kanwil Kemenkumham Bali meluncurkan Call Center Layanan Hukum 0361-224-856. Call center ini memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum gratis, Pengaduan Masyarakat, asistensi Pendaftaran Administrasi Hukum Umum, asistensi Pendaftaran Kekayaan Intelektual serta Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat miskin. Selain itu, masyarakat dapat berkonsultasi melalui whatsapp 0811-3811-181.
Layanan Call center dan Konsultasi via whatsapp ini merupakan antisipasi untuk permasalahan hukum di masyarakat saat pandemi. Banyaknya pekerja di sektor informal dan sektor pariwisata yang terkena dampak pandemi bisa jadi akan menimbulkan masalah hukum. Call center ini bisa menjadi tempat pengaduan atau tempat bertanya tentang masalah hukum bagi mereka yang terdampak oleh pandemi ini. Para penyuluh hukum akan memberikan konsultasi hukum gratis. Para petugas piket akan memberikan informasi hukum, penanganan pengaduan masyarakat dan asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum.
Jika masalah hukum tersebut harus berujung ke Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan sehingga masyarakat membutuhkan pendampingan dari advokat,Kanwil Kemenkumham akan menunjuk Organisasi Bantuan Hukum atau advokat Pro Bono untuk memberikan pendampingan.
Dengan tersedianya sarana ini Negara tetap hadir di tengah-tengah masyarakat memberikan pelayanan yang baik. Sebaliknya masyarakat juga tetap memperoleh haknya mendapatkan pelayanan yang memadai. Mari kita bersama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir agar masyarakat bisa kembali menikmati pelayanan yang maksimal.
Call Center layanan hukum 0361-224-856 dan konsultasi hukum via whatsapp 0811-3811-181 melayani selama hari kerja dari jam 08:00 sampai 16:00 WITA.