KAKANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BALI HADIRI PEMBAHASAAN RAPAT FASILITASI HARMONISASI RANCANGAN PERDA KOTA DENPASAR

web 15Jan2

Denpasar- Rabu, 15 Januari 2020 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dilaksanakan Kegiatan Rapat Harmonisasi Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Bapak Sutrisno), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kepala Bagian Hukum Kota Denpasar, Dinas Kesbangpol Kota Denpasar, Dinas Tata Pemerintahan Kota Denpasar, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar serta Perancang Peraturan Perundang - Undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengamanatkan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur maupun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kementerian atau lembaga yang diberikan kewenangan tersebut belum terbentuk, maka berdasarkan Ketentuan Peralihan Undang-Undang tersebut kewenangan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan untuk di daerah diberikan Kewenangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di setiap provinsi. Disamping itu Beliau juga membahas mengenai 3 Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dalam rapat kali ini yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Pengarustamaan Gender
2. Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Denpasar

Kegiatan Harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda ini dilaksanakan untuk mewujudkan Peraturan Daerah yang lebih baik lagi dari aspek formal dan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, serta kegiatan ini dilakukan untuk memastikan materi muatan yang diatur dalam Rancangan tersebut sesuai dan selaras dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan baik yang hirarkinya setara ataupun lebih tinggi.

web 15Jan

Cetak