KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM PROVINSI BALI MEMBERIKAN SOSIALISASI KEWARGANEGARAAN DI KABUPATEN BADUNG

28 SOSIALISASIKWRGANEGARAAN

Badung - Rabu, 28 Agustus 2019 bertempat di Sense Hotel Seminyak, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan Untuk Wilayah Kabupaten Badung. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Bapak Sutrisno), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ibu Sutirah), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan (Bapak Tonny Nainggolan) dan peserta yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Kantor Urusan Agama Kabupaten Badung, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Perkumpulan Kawin Campur (PERCA) serta perwakilan masyarakat dari Kelurahan atau Desa di Kabupaten Badung. Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dimana Beliau menyampaikan acara Sosialisasi Kewarganegaraan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terutama kepada masyarakat dan instansi terkait di Kabupaten Badung karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia khususnya terhadap perkawinan campuran yang ada di Kabupaten Badung. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan Untuk Wilayah Kabupaten Badung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan yang ditunjuk sebagai moderator, memandu proses pemaparan materi dari narasumber serta diskusi dari para peserta sosialisasi.
Sebagai narasumber yang pertama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menyampaikan materi terkait pemahaman status Kewarganegaraan menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan khususnya terhadap status anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran. Untuk narasumber yang kedua yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan paparan tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Beliau menerangkan mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan pewarganegaraan dan kewarganegaraan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Beliau juga menjelaskan semua pelayanan kewarganegaraan dapat dilakukan melalui sistem online dengan aplikasi SAKE (Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik) akan tetapi untuk naturalisasi tidak dapat dilakukan hanya melalui aplikasi SAKE karena perlu dilakukan investigasi lebih lanjut seperti warga negara asing yang bersangkutan harus bisa berbahasa indonesia, mengetahui sejarah indonesia, mengetahui lagu indonesia raya, tidak pernah menjalani pidana di indonesia dan apakah yang bersangkutan membayar pajak selama di indonesia.

DOKUMENTASI FOTO:28 SOSIALISASIKWRGANEGARAAN2


Cetak   E-mail