PENGUATAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBBM DI KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI DENPASAR, KAKANWIL:"MARI KITA BEKERJA SESUAI DENGAN S.O.P"

20 WBBMKANIMDPS

Denpasar - Selasa, 20 Agustus 2019. Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dilaksanakan Kegiatan Penguatan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali (Bpk. Sutrisno), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provnsi Bali (Bpk. Umar Ibnu Alkhatab) , Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar (Bpk. Wisnu Widayat), Perwakilan Akademisi oleh Prof. Dr. I Made Bandem, MA, Pejabat Struktural, Masyarakat pengguna layanan dan seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Acara diawali dengan sambutan pengantar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang menjelaskan upaya dalam menunjang kegiatan pembangunan Zona Integritas menuju WBBM antara lain dengan melucurkan inovasi “Layanan Paspor On The Spot “, dengan menggunakan peralatan mobile paspor dan mobil keliling maka pemohon diberikan kemudahan dalam hal pengambilan data biometrik dan wawancara yang dilakukan di tempat yang telah ditentukan seperti Instansi Pemerintah, Car Free Day, Pameran, Mall dan instansi lainnya.

Selanjutnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali berkesempatan memberikan penguatan terkait WBBM pada kegiatan tersebut. "Zona Integritas mengandaikan adanya suatu praktek pelayanan publik yang penuh dengan kejujuran, keterbukaan, kredibilitas, dan lain sebagainya yang terkait dengan etika universal pelayanan publik". terangnya.
Integritas yang dimaksudkan adalah bagaimana mengikuti tata cara yang sudah diatur, mengikuti prosedur yang sudah diatur supaya tidak terjadi penyimpangan.

Melengkapi kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali memberikan penguatan tentang bagaimana bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Mari Kita Bekerja sesuai dengan SOP dan memiliki komitmen yang sama mulai dari Pimpinan hingga tingkat terbawah". tegasnya. Kakanwil juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar disiplin waktu, selalu memberikan morning briefing sebelum memulai pekerjaan dan menghimbau perlu adanya sarana penunjang pelayanan terhadap masyarakat seperti loket pengaduan, telepon pengaduan dan sarana komputer untuk pengunjung yang datang. Tujuan diadakannya sarana komputer publik agar pengunjung yang datang dapat mengecek dan mengetahui sejauh mana proses permohonan layanan yang sedang berjalan. Peningkatan layanan Wi-Fi yang diperuntukkan oleh pengunjung juga menjadi perhatian untuk memudahkan pengunjung mengakses informasi melalui internet.

Seusai penguatan yang diberikan oleh Kakanwil, Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan standar layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dan ditutup dengan sesi foto bersama.

DOKUMENTASI FOTO:20 WBBMKANIMDPS2

Cetak