PENYULUHAN IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN BAGI TENAGA KERJA ASING TAHUN ANGGARAN 2019

Kamis, 15 Agustus 2019 bertempat di Mercure Bali Harvestland Kuta, dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Izin Tinggal Keimigrasian Bagi Tenaga Kerja Asing. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja, Narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan pihak - pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Bali. Dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dimana Beliau menyampaikan bahwa dengan terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) maka proses birokrasi penggunaan tenaga kerja asing semakin sederhana dan transparan dan diharapkan akan mendorong meningkatnya investasi di Indonesia sehingga pada akhirnya kesempatan kerja akan semakin terbuka. Dimana skema pelaksanaan teknis pelayanan perizinan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah berbasis online yang didukung oleh aplikasi khusus dan terintegrasi dengan semua fungsi teknis instansi terkait, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Direktorat jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai dengan konsep One Single Submission. Melalui skema tersebut diharapkan proses pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien karena tidak ada kontak fisik antara petugas dan pemohon sehingga proses pelayanan lebih cepat. Setelah memberikan sambutan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali secara resmi membuka kegiatan tersebut.

15 Penyuluhan Izin Tinggal Keimigrasian Bagi TKA

Cetak