KEPALA KANTOR WILAYAH MEMBERIKAN SOSIALISASI KEWARGANEGARAAN DI KABUPATEN GIANYAR

WhatsApp Image 2019 07 18 at 12.16.58

Kamis, 18 Juli 2019 bertempat di Taman Prakerti Bhuana Gianyar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Bapak Sutrisno) membuka acara sosialisasi terkait Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ibu Sutirah), Beliau menyampaikan sambutannya dihadapan para peserta sosialisasi yang berjumlah 40 orang yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, Kantor Urusan Agama Kabupaten Gianyar, Perkumpulan Kawin Campur (PERCA), PHDI dan perwakilan masyarakat dari Kelurahan atau Desa di Kabupaten Gianyar. Acara Sosialisasi Kewarganegaraan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tetutama kepada masyarakat dan instansi terkait di Kabupaten Gianyar karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia khususnya terhadap perkawinan campuran yang ada di Kabupaten Gianyar.

Setelah acara secara resmi dibuka, Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menyampaikan materi sebagai narasumber yang pertama terkait pemahaman status Kewarganegaraan menurut Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan khususnya terhadap status anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran. Kemudian narasumber yang kedua yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan paparan tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Beliau menerangkan mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan pewarganegaraan dan kewarganegaraan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Beliau juga menjelaskan semua pelayanan kewarganegaraan dapat dilakukan melalui sistem online dengan aplikasi SAKE akan tetapi untuk naturalisasi tidak dapat dilakukan hanya melalui aplikasi SAKE karena perlu dilakukan investigasi lebih lanjut seperti warga negara asing yang bersangkutan harus bisa berbahasa indonesia, mengetahui sejarah indonesia, mengetahui lagu indonesia raya, tidak pernah menjalani pidana di indonesia dan apakah yang bersangkutan membayar pajak selama di indonesia.

Selanjutnya setelah paparan oleh narasumber telah selesai dilaksanakan, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar (Bapak I Nyoman Mudana) yang ditunjuk sebagai moderator, memandu proses diskusi dari peserta yang ingin lebih memahami terkait Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan khususnya terhadap izin tinggal warga negara asing dan perkawinan campuran.

DOKUMENTASI KEGIATAN:WhatsApp Image 2019 07 18 at 15.53.53


Cetak   E-mail