KEPALA KANTOR WILAYAH BERIKAN SOSIALISASI UU NO 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN DI UJUNG TIMUR PULAU BALI

cover karangasem

Karangasem - Selasa 16 Juli 2019 Bertempat di Hotel Puri Bagus jl. Raya Candidasa Karangasem, Kepala Kantor Wilayah (Bpk. Sutrisno) didampingi Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bpk. I Wayan Redana) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali membuka Kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan. Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut berjumlah 50 orang yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem, dan Perbekel/Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karangasem.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini dilaksanakan adalah terkait belakangan ini banyaknya perkawinan campur yang terjadi di bali khususnya di karangasem baik itu warga negara indonesia yang menikahi WNA ataupun sebaliknya , melalui sosialisasi ini mari kita saling berdiskusi tentang bagaimana status kewarganegaraan seseorang warga negara indonesia yang menikahi WNA ataupun sebaliknya dan status kewarganegaraan anak yang lahir dari pernikahan campur. disamping itu beliau sebagai narasumber yang pertama pada acara tersebut menjelaskan bagaimana kebijakan terkait status Kewarganegaraan seseorang menurut Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan narasumber yang kedua Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Bali memaparkan tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. salah satu cara seseorang memperoleh kewarganegaraan RI adalah dengan pewarganegaraan/naturalisasi, Beliau menerangkan secara rinci mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan pewarganegaraan/naturalisasi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem yang ditunjuk sebagai moderator memandu proses diskusi dari peserta yang ingin lebih memahami terkait Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan khususnya terhadap masalah pemberian ktp terhadap Anak Berwargakenegaraan Ganda (ABG).
Kegiatan sosialisasi Kewarganegaraan ini adalah kegiatan kali ke 6 setelah sebelumnya juga dilaksanakan di beberapa Kabupaten yaitu Kabupaten Jembrana, Singaraja, Tabanan, Bangli, Klungkung dan pada hari ini di Kabupaten Karangasem.

DOKUMENTASI KEGIATAN:WhatsApp Image 2019 07 16 at 13.42.49

Cetak