MASYARAKAT KABUPATEN KLUNGKUNG DIBERIKAN PEMAHAMAN TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN OLEH KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI BALI

kabupaten klungkung

Kamis, 11 Juli 2019, Kepala Kantor Wilayah didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali membuka Kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan di Restaurant Jumpung Jl. Rama No 104 Semarapura Kabupaten Klungkung. Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut berjumlah 50 orang yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Klungkung, Perkumpulan Kawin Campur (PERCA) dan beberapa tokoh masyarakat perwakilan dari Kelurahan/Desa.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini kiranya dapat dijadikan ajang untuk berdiskusi terkait status Kewarganegaraan seseorang Warga Negara Indonesia yang menikahi WNA ataupun sebaliknya dan status Kewarganegaraan anak yang lahir dari pernikahan campur khususnya di Kabupaten Klungkung. Selain memberikan sambutan, Beliau juga sebagai narasumber pada acara tersebut memaparkan materi terkait pemahaman status Kewarganegaraan menurut Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Narasumber yang kedua adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Bali yang menyampaikan secara teknis pelaksanaan dari Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang salah satunya menerangkan syarat pengajuan Pewarganegaraan dan Naturalisasi.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung yang ditunjuk sebagai moderator memandu proses diskusi dari peserta yang ingin lebih memahami terkait Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan khususnya terhadap kasus-kasus kawin campur.

DOKUMENTASIWhatsApp Image 2019 07 10 at 22.00.55

Cetak