KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM PROVINSI BALI MEMBERIKAN SOSIALISASI KEWARGANEGARAAN DI KABUPATEN BANGLI

sosialisasi di bangli

Selasa, 9 Juli 2019 bertempat di Lake View Hotel & Reastaurant Kintamani Bangli, Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali membuka acara sosialisasi terkait Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Beliau menyampaikan sambutannya dihadapan para peserta sosialisasi yang berjumlah 40 orang yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangli, Perkumpulan Kawin Campur (PERCA) dan perwakilan masyarakat dari Kelurahan atau Desa. Acara Sosialisasi Kewarganegaraan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tetutama kepada masyarakat dan instansi terkait di Kabupaten Bangli karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia khususnya terhadap kawin campur yang ada di Kabupaten Bangli.

Setelah acara secara resmi dibuka, Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menyampaikan materi sebagai narasumber yang pertama terkait pemahaman status Kewarganegaraan menurut Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Kemudian narasumber yang kedua yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ibu Sutirah) memberikan paparan tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Beliau menerangkan secara rinci terkait dengan mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan pewarganegaraan dan kewarganegaraan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Selanjutnya Beliau jug menerangkan bahwa untuk naturalisasi tidak dapat dilakukan hanya melalui aplikasi SAKE tetapi perlu dilakukan investigasi lebih lanjut seperti WNA yang bersangkutan harus bisa berbahasa indonesia, mengetahui sejarah indonesia, mengetahui lagu indonesia raya, tidak pernah menjalani pidana di indonesia dan apakah yang bersangkutan membayar pajak selama di indonesia.
Selanjutnya setelah paparan oleh narasumber telah selesai dilaksanakan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli (Bapak Arif Rahman) yang ditunjuk sebagai moderator, memandu proses diskusi dari peserta yang ingin lebih memahami terkait Undang-undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan khususnya terhadap izin tinggal warga negara asing dan kasus-kasus kawin campur.

DOKUMENTASI KEGIATAN :WhatsApp Image 2019 07 09 at 13.51.48


Cetak   E-mail