KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR-RI MASA PERSIDANGAN V TAHUN SIDANG 2018-2019

komisi iii dpr ri

Jimbaran - Bali, Senin 8 Juli 2019 bertempat di Hotel Le Meridien Jimbaran Bali dilaksanakan Forum Group Discution (FGD) oleh Komisi III DPR RI terkait Pembahasan RUU tentang Pemasyarakatan yang dirangkai dalam
Kunjungan Kerja Komisi III (Bidang Hukum, HAM dan Keamanan) DPR RI ke Provinsi Bali Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018-2019 dari tanggal 7 Juli 2019 sampai dengan 9 Juli 2019 beranggotakan 13 (tiga belas) orang anggota legislatif dari berbagai unsur partai politik yang dipimpin Ketua Tim Erna Suryani Ranik, SH. dan Ketua Komisi III Dr. H. M. Azis Syamsuddin, SH., SE., MAF., MH.
 
Focus Group Discution ini dilakukan terkait penyempurnaan dari RUU tentang Pemasyarakatan yang digagas oleh pemerintah. Dalam kegiatan FGD tersebut diundang beberapa Instansi pendamping yang terkait penyempurnaan dengan memberikan beberapa masukan dan pandangan diantaranya dari Polda Bali yang dihadiri Kapolda dan jajarannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi dan jajarannya, Akademisi dari Universitas Udayana, Akademisi dari Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Akademisi dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali beserta jajarannya. Hadir pula Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Bpk. Y. Ambeg Paramarta dan Direktur Binapilatkerpro Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
 
Pembahasan dalam FGD terkait dengan keberadaan Lapas/Rutan yang mengalami over capacity dikarenakan dari bagian akhir dari suatu sistem peradilan pidana. Rancangan Undang Undang tentang Pemasyarakatan saat ini sebagai upaya penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Rancangan Undang Undang tentang Pemasyarakatan merupakan agenda penting Komisi III dalam upaya reformasi dan penguatan terhadap sistem pemasyarakatan yang sejauh ini telah mengalami berbagai perkembangan dan dinamika sebagai bagian dari pendukung sistem peradilan pidana. Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan yang diajukan oleh Pemerintah, terlihat bahwa ada upaya untuk peningkatan dan penguatan terhadap peran dan fungsi Sistem Pemasyarakatan.
 
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali bertujuan juga untuk mencari informasi, bahan, dan data baik berupa masukan dari berbagai pihak, baik dari mitra kerja maupun akademisi tentang formulasi yang baik untuk perbaikan tentang Sistem Pemasyarakatan. Sehingga Kunjungan Kerja ke Bali sekarang diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan dalam pembahasan mengenai RUU Pemasyarakatan.
 
Rancangan Undang Undang tentang Pemasyarakatan ditargetkan dapat rampung dalam waktu dekat dan segera diundangkan sebelum adanya pergantian Anggota Legislatif yang baru.

DOKUMENTASI KEGIATAN :WhatsApp Image 2019 07 08 at 17.17.38

Cetak