RAKOR DILKUMJAKPOL PLUS TAHUN 2019 : MENINGKATKAN SINERGITAS ANTAR INSTANSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA OVERSTAYING DI LAPAS/RUTAN

DILKUMJAKPOL PLUS

Denpasar-Kamis 13 Juni 2019 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Bpk Sutrisno) membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian) PLUS yang juga melibatkan unsur dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan Ombudsman Perwakilan Bali. Kegiatan Rapat Koordinasi yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Bali ini diawali dengan Laporan ketua pelaksana kegiatan yaitu Kepala Bidang Keamanan,Kesehatan,Perawatan dan Lola Basan Baran (I Made Nesa Ada). Dalam laporannya menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini diikuti oleh 3 instansi penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Bali, BNN Provinsi Bali, Ombudsman Perwakilan Bali, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. Hadir Juga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Heni Yuwono,Bc.IP, S.Sos, M.Si.) dan Kasubdit Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Budi Priyanto, Bc.IP, S.Pd, M.Si.) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Narasumber.

Dalam Sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antar instansi dalam hal pencegahan dan penanganan overcapacity di Lapas dan Rutan yang selain karena memang Kapasitas Lapas dan Rutan yang minim juga disebabkan oleh adanya terpidana atau tahanan yang mengalami Overstaying (kelebihan masa penahanan)tetapi tidak dikeluarkan. Terjadinya over crowded (kelebihan penghuni) di Lapas dan Rutan tentunya akan mempersulit petugas dalam membina Warga Binaan agar menjadi lebih baik saat kembali ke masyarakat nantinya. di akhir sambutannya beliau mengucapkan selamat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi dan Berharap semoga Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan solusi untuk mengatasi masalah overstaying.

Usai pembukaan, kegiatan Rakor dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber yang pertama (Bpk Heni Yuwono) yang menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sedang menyusun Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis TI (SPPT-TI) serta SOP pengeluaran tahanan bebas demi hukum dalam rangka memperoleh kepastian hukum bagi para tahanan yang telah habis masa penahanannya dan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh UPT dan untuk penanganan Overstaying diperintahkan kepada Ka UPT untuk melakukan pengeluaran tahanan demi hukum berdasarkan UU No 8 Th 1081 tentang KUHAP, PP 27 tahun 1083 tentang pelaksanaan KUHAP dan Permenkumham Nomor : M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum. Narasumber kedua (Bpk Priyanto) Memaparkan tentang wewenang dan alur kerja Rupbasan sesuai Permenkumham No 16 Tahun 2014 selain itu beliau juga menyampaikan tentang Penegakan Regulasi salah satunya adalah ketaatan memenuhi batas waktu penyimpanan BASAN dan BARAN di Rupbasan.

 

dilkumjakpol2  
dilkumjakpol6  

 

 


Cetak   E-mail