Workshop dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan Tema "Tata Cara dan Praktek Dalam Proses Pendaftaran Kekayaan Intelektual Melalui Online Sistem Kepada Sentra Kekayaan Intelektual"

Denpasar - Bertempat di Hotel Puri Nusa Indah, pada tanggal 21 mei 2019 dilaksanakan kegiatan Workshop dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan Tema "Tata Cara dan Praktek Dalam Proses Pendaftaran Kekayaan Intelektual Melalui Online Sistem Kepada Sentra Kekayaan Intelektual" yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta para undangan yang berasal dari sentra kekayaan intelektual seluruh Bali. Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Workshop dan Diseminasi Kekayaan Intelektual. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kepada Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem. Surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut diantaranya adalah Tari Baris Cina, Tari Baris Pendet, Tari Baris Wayang Lumintang dan Basmerah Alias Nakluk Merana dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dan Tari Sanghyang dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem.

Workshop dan Diseminasi KI di Puri Nusa Indah

 

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Provinsi Bali sangat kaya akan unsur kekayaan intelektual karena memiliki keanekaragaman budaya dan hasil bumi seperti kopi, salak dan lain - lain. Seni Budaya indonesia beberapa diklaim atau diakui oleh beberapa negara lain, oleh karena itu perlu dilakukan pendaftaran terhadap kekayaan intelektual di masing - masing daerah. Sosialisasi terhadap Kekayaan Intelektual perlu ditingkatkan sehingga pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual makin banyak. Di bali telah di buka beberapa sentra pelayanan kekayaan Intelektual yang kurang lebih ada 9 sentra yang tersebar di seluruh Bali baik di Dinas Koperasi dan Perguruan Tinggi, dan saat ini akan ada penambahan sentra Kekayaan Intelektual. Pendaftaran secara online saat ini juga telah diupayakan sehingga pemohon pendaftaran Kekayaan Intelektual langsung dapat mendaftarkan secara online dan bisa langsung dicetak bukti pendaftaran maupun sertifikatnya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali saat ini berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dikarenakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menuju zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani (WBBM). Semoga kedepannya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Balidapat lebih baik untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat Bali termasuk pula terhadap pelayanan Kekayaan Intelektual. Setelah memberikan sambutan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali lalu secara resmi membuka kegiatan Workshop dan Diseminasi Kekayaan Intelektual.

Cetak