KONFERENSI PERS

Denpasar – Rabu 19 September 2018 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, menyelenggarakan konferensi pers di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Konferensi pers ini diadakan menyikapi penangkapan WBP Lapas Kerobokan an. Samsul Arifin pada tanggal 14 september 2018.  Bapak Kakanwil menerangkan kronologis kejadian penangkapan WBP tersebut dihadapan puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik. Dimana Penangkapan WBP Lapas Kerobokan tersebut terjadi di halaman rumah dinas Kalapas sehubungan dengan kegiatan Asimilasi. Dimana proses Asimilasi WBP tersebut sudah sesuai dengan SOP yaitu :

  1. WBP yang melaksanakan program Asimilasi sudah melalui tahapan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) pada tanggal 10 Juli 2018
  2. WBP yang melaksanakan asimilasi telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018
  3. WBP yang melaksanakan program asimilasi tersebut telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidananya.

Selanjutnya saat ini WBP Lapas Kerobokan tersebut sudah diserahkan kepada pihak Polda Bali. Selanjutnya secara intern telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali baik terhadap petugas terkait maupun WBP yang melaksanakan Asimilasi. Dan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali akan selalu mendukung dan bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan BNN dalam rangka Pemberantasan dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba. Dalam pengembangan kasus tersebut pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali akan selalu bersinergi dengan aparat Kepolisian dan akan mengambil tindakan Administratif bagi pegawai yang terindikasi terlibat perkara Narkoba tersebut sekaligus menyerahkan proses hukumnya kepada Aparat Penegak Hukum.

Press Conference


Cetak   E-mail