BIMBINGAN TEKNIS LAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Pada hari ini Kamis 06 September 2018, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali membuka secara resmi acara  Bimbingan Teknis Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan peserta berjumlah 40 orang yang terdiri dari Universitas Warmadewa, Undiknas, Universitas Ngurah Rai, Universitas Mahendradata, Pusat HKI Undiksha, Stikom Bali, Sentra Tenun, Badan Kreatif Denpasar, Dinas Koperasi Badung, Dinas Koperasi Tabanan, Dinas Koperasi Denpasar, Dinas Koperasi Klungkung, Disperindag Gianyar, Disperindag Karangasem dan Disperindag Bangli. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, dimana tujuan acara bimbingan teknis ini adalah untuk memperluas pengetahuan terkait kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi seperti Layanan Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Online (e-Hak Cipta), Layanan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual secara online (e-filling merek, paten dan desain industri) dan fasilitas elektronik lainnya.

IMG_8450_Fotor_Collage.jpg

Cetak