SOSIALISASI FIDUSIA

Denpasar - Selasa, 4 September 2018 bertempat di Prime Plaza Hotel Bapak Kakanwil Kemenkumham Bali membuka secara resmi acara Sosialisasi Fidusia dengan tema "Peningkatan Pemahaman tentang Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia", dengan peserta berjumlah 150 orang yang terdiri dari lembaga pembiayaan, institusi penegak dan praktisi hukum, Dinas Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan, PT. Jamkrida Bali, untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran fidusia dan penghapusan fidusia terhadap obyek yang dijadikan jaminan baik itu benda bergerak yang berwujud atau tidak, dan benda yang tidak bergerak (khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan). Sebagai narasumber dari Kanwil Kemenkumham Bali, Direktorat Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kepolisian dari Polda Bali.

Sosialisasi Fidusia 04-9-18.jpg


Cetak   E-mail